PPKn 💙
Hai semuaa!!! 🙌🙌🙌
Hari ini aku dapat tugas PPKn dari guru aku, yaitu membuat 1 pertanyaan tentang kedudukan dan fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintah Non- Kementrian.
Pertanyaan :
1. Jelaskan secara singkat, jelas dan padat mengenai apa yang ada ketahui tentang LPND (Lembaga Pemerintah Non-Departemen) yang sekarang berganti nama menjadi LPNK ( Lembaga Pemerintah Non-kementrian) !!!
Sekian pertanyaan dari aku. Terima Kasih 🙏
Lembaga pemerintah non kementrian adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dari presiden dan bertangung jawab secara langsung kepada presiden melalui mentri atau pejabat setingkat mentri yang mengkoordinasikan.
BalasHapusLembaga pemerintah non kementrian adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dari presiden dan bertangung jawab secara langsung kepada presiden melalui mentri atau pejabat setingkat mentri yang mengkoordinasikan.
BalasHapusLembaga pemerintah non kementrian adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dari presiden dan bertangung jawab secara langsung kepada presiden melalui mentri atau pejabat setingkat mentri yang mengkoordinasikan.
BalasHapus