Nathania

Student

Grade 12

Blogger

Personal Blog

I'm Nathania K,
Student & Blogger
from SMA Kasih Karunia, Jakarta.

Saya merupakan salah satu siswi dari sekolah SMA Kasih Karunia. Blog ini dibuat untuk membagikan hal-hal mengenai beberapa pengalaman saya, catatan materi yang dapat saya bagikan kepada kalian, dan beberapa aktivitas lainnya yang ingin saya bagikan di blog ini. Semoga blog ini dapat membantu teman-teman sekalian.

What I Do
Study

Traveling

Blogger

Gamers

Photography

Pages
Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan

Toleransi

Hello everyone ! 👋

Welcome back.

Kesempatan kali ini, aku akan membahas sedikit mengenai persatuan dan kesatuan di Indonesia. 

Selamat membaca.


"Toleransi"

        Manusia tanpa hukum, bagaikan pulpen yang digunakan dengan tinta yang bocor. Jika pulpen dengan tinta yang bocor tersebut digunakan pada kertas, pastinya pulpen itu akan menghasilkan bercak atau noda hitam. Ketika tinta pulpen tersebut bocor, kita tidak bisa mengkontrol tinta tersebut tanpa menggunakan media lain. Begitupun dengan masyarakat Indonesia. Indonesia merupakan negara hukum yang diatur dalam UUD.  Dengan adanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, masyarakat Indonesia dapat hidup mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku. Setiap peraturan perundang-undangan yang membahas tentang penegakan hukum, tentunya  bertujuan untuk mencapai persatuan dan kesatuan dalam negara itu sendiri.


        Jika kita membahas mengenai persatuan dan kesatuan di Indonesia, hal tersebut belum terlaksana dengan baik dan sebagaimana mestinya. Salah satu hal yang dapat membuktikan mengenai kurangnya persatuan dan kesatuan di Indonesia yaitu kurangnya rasa toleransi terhadap satu sama lain, contohnya seperti larangan pembangunan gereja di daerah Cilegon. Pembangunan gereja sempat dilarang oleh beberapa pihak setempat di daerah tersebut dengan beberapa alasan. Gereja tersebut ditolak secara mentah-mentah oleh Bupati setempat  dan tidak diberikan izin pembangunan rumah ibadah, sehingga keinginan para pihak gereja dalam membangun rumah ibadah tersebut terhalangi. Masalah seperti ini, sudah sering terjadi di Indonesia, karena adanya rasa kurang toleransi dari masyarakat itu sendiri. Padahal bagi sebagian orang, rumah ibadah merupakan rumah mereka untuk mendekatkan diri mereka kepada Tuhan mereka masing-masing. Namun hak yang seharusnya mereka dapatkan, malah terhalangi akibat tidak adanya rasa toleransi antar sesama. Masalah-masalah seperti ini, sudah sangat sering terjadi, sehingga harus segera ditangani dengan cepat dan tepat agar masalah-masalah seperti ini tidak menimbulkan masalah yang berkelanjutan seperti perpecahan dan semacamnya. Dapat dimulai dari sejak dini, kita harus memumpuk rasa solidaritas, dan jiwa nasionalisme yang tinggi, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. 


        Begitupun dengan diri kita masing-masing. Meskipun kita hidup dalam negara yang memiliki ragam ras, budaya, dan agama, kita harus tetap menghargai dan menanamkan rasa toleransi satu sama lain. Kurangnya toleransi, akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, bahkan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan kita satu sama lain. Maka dari itu, sebagai warga masyarakat Indonesia kita harus berkontribusi dalam hal persatuan dan kesatuan. Berkontribusi bukan hanya berbicara mengenai suatu hal yang besar, hal yang kecil pun dapat dikatakan sebagai kontribusi. Salah satu hal yang mungkin dapat kita lakukan mulai diri kita masing-masing yaitu menghargai satu sama lain. Marilah kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan di Indonesia mulai dari diri kita masing-masing, agar tercipta suasana damai di sekitar kita!


 Salam Toleransi. 


Sistem Nilai-Nilai Pancasila


 Haii semuanya !!!!💝💝

Jadi hari ini aku akan membahas tentang sistem nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


  • Sebelumnya, apa itu sistem nilai pancasila ?

Sistem Nilai Pancasila adalah suatu kesatuan atau hal yang dapat diyakini sebagai sebuah prinsip hidup bangsan Indonesia sesuai dengan pancasila.

Setiap kita pun mempunyai prinsip hidup yang didapat dari pengalaman. Begitupun juga dengan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mempunnyai prinsip hidupnya, yaitu pancasila. 

Contohnya seperti  pada sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.  Dalam sila pertama itu kita harus saling menghargai dan menghormati orang lain apapun agamanya. Dalam sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab seperti kita harus bersifat adil terhadap sesama, terhadap adik, atau siapapun itu. Begitupun juga dengan sila-sila berikutnya.


Sekian dulu, terima kasih. 💚

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara (PPKn)

 Hai semua, pada blog kali ini, aku akan membahas sistem pembagian kekuasaan negara. Apa itu pemerintahan?

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. 

Menurut John Locke, kekuasaan negara terbagi menjadi 3, yaitu :

1) Kekuasaan Legislatif = kekuasaan untuk membuat atau merancang UUD dalam legislatif. Contohnya DPR,dll.

2) Kekuasaan Ekekutif = kekuasaan untuk melaksanakan perintah UUD. Contohnya Presiden,dll.

3) Kekuasaan Federatif = Kekuasaan untuk kerjasama antar negara  hubungan luar negeri. Contohnya Menteri luar negeri negeri, dll.


Menurut Montesquieu, kekuasaan negara terbagi menjadi 3, yaitu :

1) Kekuasaan Legislatif = kekuasaan untuk membuat atau merancang UUD dalam legislatif. Contohnya DPR,dll.

2) Kekuasaan Ekekutif = kekuasaan untuk melaksanakan perintah UUD. Contohnya Presiden,dll.

3) Kekuasaan Yudikatif = Kekuasaan untuk mengadili atura-atauran yang berlaku. Contohnya polisi, hakim, dll. 


Lalu konsep pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi 2, yaitu :

1) Pembagian kekuasaan vertikal =  Pembagian kekuasaan yang beda tingkatannya atau kekuasaan dari yang tertinggi hingga terendah. Misalnya seperti Presiden- Gubernur - Bupati - Camat, dst.

2) Pembagian kekuasaan Horizontal = Pembagian kekuasaan yang satu tingkatan atau sederajat dan tidak ada kedudukan atau tidak ada perbedaan keududukan dari paling tinggi ke rendah. Misalnya seperti MPR, DPR, Kehakiman.


Sekian, Terima Kasih. 


PPKn 💙

Hai semuaa!!! 🙌🙌🙌

    Hari ini aku dapat tugas PPKn dari guru aku, yaitu membuat 1 pertanyaan tentang kedudukan dan fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintah Non- Kementrian.

Pertanyaan :
1. Jelaskan secara singkat, jelas dan padat mengenai apa yang ada ketahui tentang  LPND (Lembaga Pemerintah Non-Departemen) yang sekarang berganti nama menjadi LPNK ( Lembaga Pemerintah Non-kementrian) !!!


    Sekian pertanyaan dari aku. Terima Kasih 🙏
Contact Me

Adress/Street

Taman Palem Lestari Blok F6 No 21-23

Phone number

+(12) 3456 789

Website

https://nathhere.blogspot.com/