Nathania

Student

Grade 12

Blogger

Personal Blog

Minggu, 06 September 2020

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara (PPKn)

 Hai semua, pada blog kali ini, aku akan membahas sistem pembagian kekuasaan negara. Apa itu pemerintahan?

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. 

Menurut John Locke, kekuasaan negara terbagi menjadi 3, yaitu :

1) Kekuasaan Legislatif = kekuasaan untuk membuat atau merancang UUD dalam legislatif. Contohnya DPR,dll.

2) Kekuasaan Ekekutif = kekuasaan untuk melaksanakan perintah UUD. Contohnya Presiden,dll.

3) Kekuasaan Federatif = Kekuasaan untuk kerjasama antar negara  hubungan luar negeri. Contohnya Menteri luar negeri negeri, dll.


Menurut Montesquieu, kekuasaan negara terbagi menjadi 3, yaitu :

1) Kekuasaan Legislatif = kekuasaan untuk membuat atau merancang UUD dalam legislatif. Contohnya DPR,dll.

2) Kekuasaan Ekekutif = kekuasaan untuk melaksanakan perintah UUD. Contohnya Presiden,dll.

3) Kekuasaan Yudikatif = Kekuasaan untuk mengadili atura-atauran yang berlaku. Contohnya polisi, hakim, dll. 


Lalu konsep pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi 2, yaitu :

1) Pembagian kekuasaan vertikal =  Pembagian kekuasaan yang beda tingkatannya atau kekuasaan dari yang tertinggi hingga terendah. Misalnya seperti Presiden- Gubernur - Bupati - Camat, dst.

2) Pembagian kekuasaan Horizontal = Pembagian kekuasaan yang satu tingkatan atau sederajat dan tidak ada kedudukan atau tidak ada perbedaan keududukan dari paling tinggi ke rendah. Misalnya seperti MPR, DPR, Kehakiman.


Sekian, Terima Kasih. 


Seorang siswi yang sedang belajar menulis personal blog.

2 komentar:

  1. Wahh keren banget blog nya. Di blog ini aku jadi lebih ngerti soal pembagian kekuasaan menurut John locke dan Montesquieu. Tapi aku mau nanya dong.Ada gk si Diantara pembagian kekuasaan menurut mereka berdua perbedaan secara signifikan nya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Haii, sebelumnya terima kasih udah mau membaca dan bertanya di blog ini.
      Aku jawab pertanyaannya yah.

      Tentu saja pemabagian kekuasaan Montesquieu dan John Locke memiliki perbedaan antara lain :
      1) Menurut John Locke kekuasaan eksekutif itu merupakan kekuasaan yang mencangkup kekuasaan yudikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan federatif yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan hubungan luar negeri sehingga dia harus berdiri sendiri.

      2) Menurut Montesquieu kekuasaan eksekutif itu mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk dalam kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan yudikatif itu harus berdiri sendiri tanpa bergabung dengan kekuasaan manapun.

      Namun pada kenyataannya, sejarah menunjukan bahwa Pembagian kekuasaan Montesquieu lah yang lebih diterima

      Mungkin sekian jawaban dari aku, terima kasih sudah bertanya dan berkunjung di blog aku :)

      Hapus

Contact Me

Adress/Street

Taman Palem Lestari Blok F6 No 21-23

Phone number

+(12) 3456 789

Website

https://nathhere.blogspot.com/